
BANK Sentral Irlandia mengambil langkah bersejarah dengan memutuskan tidak lagi memberikan persetujuan atas penjualan obligasi perang Israel. Keputusan ini efektif berlaku mulai 2 September 2025, setelah masa berlaku persetujuan sebelumnya resmi berakhir.
Selama ini, Bank Sentral Irlandia menjadi satu-satunya otoritas di Uni Eropa yang menyetujui penawaran obligasi tersebut yang dijual oleh Development Company for Israel Ltd untuk mendanai operasi militer Israel di Gaza. Dengan berakhirnya izin itu, kewenangan persetujuan kini telah beralih ke otoritas keuangan di Luksemburg.
Gubernur Bank Sentral Irlandia, Gabriel Makhlouf, menjelaskan persetujuan prospektus obligasi Israel 2024 berakhir pada 1 September 2025. "Mulai 2 September 2025, negara Israel tidak lagi dapat menawarkan obligasi berdasarkan prospektus 2024," katanya dikutip Middle East Eye.
Langkah tersebut disambut positif oleh kelompok solidaritas pro-Palestina di Irlandia. Ketua Ireland-Palestine Solidarity Campaign, Zoe Lawlor, menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan penting.
"Ini kemenangan besar bagi rakyat Irlandia yang berdiri teguh dalam solidaritas dengan rakyat Palestina," ujarnya.
Kebijakan terbaru ini menambah deretan sikap tegas Irlandia terhadap konflik Israel–Palestina. Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan opini hukum yang menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah tindakan ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Pandangan tersebut memberi dasar baru bagi Irlandia untuk menghidupkan kembali wacana larangan perdagangan dengan perusahaan Israel yang beroperasi di wilayah pendudukan.
Rencana pelarangan perdagangan sebelumnya pernah diajukan melalui RUU Occupied Territories Bill pada 2018 oleh Senator independen Frances Black tetapi tertunda karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan perdagangan Uni Eropa.
Kini, pemerintah Irlandia menyatakan berniat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang itu. Langkah politik luar negeri Irlandia juga semakin terlihat ketika bersama Spanyol dan Norwegia, negara tersebut secara resmi mengakui negara Palestina pada Mei 2024. (I-2)