
KASUS tewasnya pengemudi ojek online (driver ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas barracuda Brimob dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Dalam materi gelar sudah disampaikan kemarin dari pihak eksternal baik Kompolnas maupun Komnas HAM tentu hasilnya di mana terhadap kedua terduga pelanggaran berat ini terdapat unsur melakukan tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Pelimpahan dilakukan usai menetapkan ada unsur pidana dalam insiden itu berdasarkan hasil gelar perkara.Trunoyudo menyebut berdasarkan hasil gelar itu, penanganan kasus pidana tewasnya Affan Kurniawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus telah dilakukan sejak Selasa, 2 September 2025.
"Tentu kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri tentu guna langkah tindak lanjut. Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan direktorat yang akan menangani kasus penabrakan Affan ini. Begitu pula terkait status kasus, apakah masih penyelidikan atau sudah tahap penyidikan.
"Secara satuan kerja tentu Divpropam (melimpahkan) kepada Bareskrim Polri," pungkas Trunoyudo.
Untuk diketahui, gelar perkara digelar secara tertutup di Gedung Divpropam Polri pada Selasa, 2 September 2025 dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang dari pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Kemudian, dari internal diundang Itwasum Polri, SSDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Bidpropam Korbrimob Polri. Adapun, tujuh anggota Brimob melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh.
(H-3)