Buronan Jatanras Polda Metro Jaya Oei Tjho Kiauw alias Fenny berhasi ditangkap. Fenny telah masuk dalam daftar red notice dan menjadi buronan interpol terkait kasus penipuan sebuah bank swasta.
Dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Fenny terkait dalam kasus ini sebagai Presiden Komisaris di sebuah PT. Ia ikut menandatangani piutung fiktif untuk diajukan anjak piutang ke bank tersebut.
Penipuan tersebut dilakukan pada 2008 dan 2009. Modusnya adalah PT tersebut membuat daftar piutang fiktif dari beberapa perusahaan untuk mengajukan pinjaman ke bank swasta tersebut. Sejak 2010 kredit itu macet.
"Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan bank sebesar Rp 234.957.866.206," demikian dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Januari 2022 untuk terdakwa Hal Sembiring.
Adapun dalam kasus ini Fenny buron sejak kasusnya bergulir. Ia baru tertangkap pada Sabtu (30/8).
"Tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Polres Bandara Soekarno Hatta, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, dan Ditjen Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap subjek INTERPOL Red Notice buronan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya a.n. OEI Tjho Kiauw, pada Sabtu (30/8)," demikian keterangan Divhubinter Polri dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (3/9).
Fenny telah dibawa Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Ia juga dilakukan penahanan terkait perkara yang dihadapinya.