Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
"Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Dalam pertimbangannya, Hakim Darpawan menyatakan alasan yang diajukan Silfester berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit tidak bisa diterima.
Hakim menilai, tidak ada keterangan sakit yang diderita oleh Silfester dalam surat keterangan tersebut. Bahkan, nama dokter yang memeriksa Silfester pun tidak jelas.
"Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Yang kedua, dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan, tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Hakim Darpawan.
"Jadi, apa namanya, tidak jelas menurut kami alasan sakit," sambungnya.
Ini adalah kali kedua bagi Silfester tidak menghadiri persidangan PK yang diajukannya. Sebelumnya, pada Rabu (20/8) lalu, ia juga tidak hadir lantaran sakit. Persidangan permohonan PK pun ditunda pada hari ini, Rabu (27/8).
Dengan sikap tersebut, Hakim Darpawan menyatakan bahwa Silfester tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dan dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK.
"Kami menganggap Pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini," tutur Hakim Darpawan.
"Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak, dan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali ini kami nyatakan gugur, ya," pungkasnya.
Belum ada keterangan dari Silfester Matutina mengenai gugurnya PK tersebut.
Pada 2018, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai bersalah atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Adapun terkait eksekusi Silfester, Kejagung menyatakan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di Kejari Jakarta Selatan. Sementara itu, JK menyatakan terkait eksekusi tersebut diserahkan pada mekanisme hukum.
Silfester sempat mengatakan siap bisa Kejaksaan Agung mengeksekusinya. Namun, ia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut.
Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.
“Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik,” kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8) lalu.
“Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media. Dan sebenarnya, urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi. Saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla,” tambahnya.
Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membantah pengakuan Silfester itu. Ia menyatakan JK tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Silfester.
"Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," kata Husain dalam klarifikasinya kepada kumparan, Senin (4/8) lalu.

2 hours ago
1



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2810634/original/078766200_1558338256-2019-05-20.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295279/original/084334800_1753431799-Screenshot_2025-07-25_150203.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307706/original/034270900_1754476306-Glare_Free_Samsung.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5308800/original/005524700_1754555604-Indosat_Ooredoo_Hutchison_02.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4658218/original/056271800_1700625289-dl.beatsnoop.com-3000-6A2xrzVZUW.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5278334/original/082633500_1752063732-Galaxy_Z_Fold7_dan_Flip7_02.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/995566/original/029354700_1442812447-apple-store-logo-sign-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310131/original/064513800_1754659554-Foto_1__9_.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5299092/original/077025400_1753780189-WhatsApp_Image_2025-07-29_at_15.16.52_9837456a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5310493/original/086946400_1754722774-Dan_Houser__Pendiri_Absurd_Ventures_dan_Mantan_Pendiri_RockStar-fotor-20250809125727.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4110996/original/050787700_1659452347-Spotify_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5248263/original/008680500_1749571851-macOS_Tahoe_26_01.jpg)
English (US) ·