
TERKAIT kerusakan yang terjadi pada museum maupun bangunan cagar budaya, seperti Museum Bagawanta Bari di Kediri, Gedung Grahadi di Surabaya, dan Bangunan Cagar Budaya di Bandung pascademo, Ketua Umum Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Marsis Sutopo, menegaskan bahwa seharusnya hal itu tidak terjadi dan seluruh pihak harusnya memiliki kesadaran untuk tidak merusak museum dan cagar budaya.
“Seharusnya semua pihak harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab, dalam kondisi apa pun cagar budaya harus dijaga karena itu milik bersama yang harus diwariskan ke generasi berikutnya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (3/9).
Lebih lanjut, Marsis juga menambahkan bahwa merusak museum dan cagar budaya merupakan hal yang dilarang meskipun dalam kondisi perang sekali pun.
“Konvensi Den Haag 1954 melarang pengrusakan cagar budaya, meskipun dalam konflik perang,” tegas Marsis.
Cagar budaya merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang memiliki nilai bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Keberadaannya mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa yang perlu dilestarikan untuk memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan.
IAAl pun mendukung penegakan demokrasi, kebebasan berekspresi, dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat melalui demonstrasi yang sekarang terjadi di berbagai kota. Namun sangat disayangkan telah terjadi pembakaran Bangunan Cagar Budaya di Surabaya dan perusakan museum di Kediri.
Untuk itu, pemerintah, pemilik, dan pengelola Cagar Budaya diharapkan untuk meningkatkan perhatian dan pengamanan terhadap Cagar Budaya yang rawan mengalami perusakan, baik secara langsung maupun tidak langsung akibat aksi massa.
Pemerintah, pemilik, dan pengelola museum, khususnya yang berada di wilayah perkotaan, juga diminta agar meningkatkan pengamanan untuk mencegah dampak negatif demonstrasi dan aksi serupa.
Selain itu, IAAI juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai kekayaan budaya bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya. (H-3)