ibnu bagas
Edukasi | 2025-08-17 15:20:52

Pendahuluan
Perkembangan teknologi digital di era modern saat ini memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang ekonomi dan hukum. Salah satu bidang yang mengalami perkembangan pesat adalah hukum ekonomi syariah. Seiring dengan digitalisasi sistem keuangan, praktik ekonomi berbasis syariah semakin mudah diakses melalui berbagai platform digital, seperti bank syariah online, fintech syariah, e-commerce halal, dan layanan investasi berbasis syariah.
Makalah ini akan membahas perkembangan hukum ekonomi syariah di era digital, peluang, tantangan, serta dampaknya terhadap penerapan hukum di Indonesia.Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital
Hukum ekonomi syariah merupakan seperangkat aturan yang mengatur kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penerapan akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Di era digital, penerapan hukum ekonomi syariah mengalami transformasi melalui pemanfaatan teknologi finansial (fintech) yang memudahkan transaksi tanpa melanggar prinsip syariah.
Beberapa bentuk perkembangan hukum ekonomi syariah di era digital antara lain:1. **Bank Syariah Digital** – Kehadiran bank digital yang beroperasi dengan syariah, memudahkan nasabah melakukan transaksi keuangan secara prinsip bold.2. **Fintech Syariah** – Platform pinjaman dan investasi berbasis peer-to-peer (P2P) lending yang mengikuti prinsip syariah dan diterapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).3. **E-commerce Halal** – Perdagangan elektronik yang mendukung produk dan jasa sesuai ketentuan halal.4. **Smart Contract Syariah** – Pemanfaatan teknologi blockchain untuk menerapkan akad syariah secara otomatis dan transparan.
Tantangan dan Peluang
Perkembangan digital dalam hukum ekonomi syariah membawa peluang sekaligus tantangan. Peluangnya antara lain peningkatan literasi keuangan syariah, efisiensi transaksi, dan mencakup pasar yang lebih luas hingga global. Sementara itu, tantangan yang dihadapi mencakup:1. Kurangnya regulasi yang spesifik untuk fintech syariah.2. Ancaman keamanan siber dan penipuan digital.3. Kebutuhan adaptasi hukum syariah terhadap inovasi teknologi.
Kesimpulan
Hukum ekonomi syariah di era digital mengalami perkembangan pesat seiring hadirnya teknologi finansial dan digitalisasi perbankan. Digitalisasi memberikan kemudahan dalam penerapan prinsip syariah, namun juga menuntut adanya regulasi yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai. Dengan sinergi antara teknologi, regulasi, dan fatwa syariah, ekonomi syariah berpotensi menjadi pilar penting dalam mendukung perekonomian yang adil dan berkelanjutan di era digital.
Daftar Pustaka
1. Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2020.2. Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.3. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa-Fatwa DSN-MUI Tentang Ekonomi Syariah. Jakarta: DSN-MUI, 2022.4. Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia 2023. Jakarta: OJK, 2023.5. Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah UI. Ekonomi Syariah di Era Digital: Peluang dan Tantangan. Depok: Pers Universitas Indonesia, 2022.6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.