
PELAKSANA Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu,mengatakan pihaknya mempertanyakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR RI.
"Mengapa itu (dana CSR) tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI DPR atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI DPR?" ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Menurut dia, hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi KPK sehingga akan diungkap dalam penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK. "Nanti dalam penanganan perkara ini akan kami ungkap," katanya.
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029. (Ant/P-2)