Lampung Geh, Bandar Lampung - Upaya pengiriman 3,9 ton daging ayam ilegal berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 27-28 Agustus 2025.
Penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Lampung bekerja sama dengan Karantina Banten.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan penyelundupan daging tanpa dokumen sah itu terjadi dalam dua hari berturut yakni 27-28 Agustus.
"Jadi awalnya petugas Karantina Banten dan Karantina Lampung mendapatkan informasi adanya lalulintas mencurigakan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Pelabuhan Bakauheni," katanya
Atas dasar informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pick up yang baru saja tiba di Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan muatan daging ayam seberat 3,1 ton daging ayam dan jeroan, dengan rincian sayap ayam sebanyak 1 ton, kaki ayam sebanyak 1,1 ton dan hati ayam sebanyak 1 ton.
"Saat dilakukan pemeriksaan, komoditas itu berasa dari Cakung, Jakarta Timur, Tangerang, Banten yang hendak dibawa ke Tulang Bawang," ucapnya.
Namun, muatan itu ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina. Sehingga, sopir tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait rencana pengiriman ilegal tersebut.
"Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa setiap pemasukan dan/atau pengeluaran media pembawa wajib disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya.
Selanjutnya pada 28 Agustus 2025 sekitar pukul 07.45 WIB, petugas kembali mengamankan mobil pick up yang membawa 811,6 Kg daging ayam dan jeroan.
"Komoditas ilegal itu berasal dari Bekasi dan Depok yang hendak dibawa menuju Kabupaten Pesawaran. Muatan itu juga tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan," sebutnya.
Oleh karena itu, petugas kembali melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap sopir untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Menurut Donni, pemasukan komoditas ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam ekosistem di Provinsi Lampung.
"Alat angkut pembawa daging yang tidak berpendingin menjadi salah satu faktor utama percepatan kerusakan daging. Tanpa kontrol suhu yang memadai, kualitas daging lebih rentan menurun dan lebih cepat busuk," sebutnya.
Maka dari itu, petugas Karantina Lampung terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap semua kendaraan yang masuk ke wilayah Lampung, terutama dalam hal pemasukan produk hewani.
Hal ini kata Donni, bertujuan untuk memastikan bahwa hanya produk yang aman dan telah memenuh...