TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa terdapat kriteria khusus yang bisa membuat masyarakat terancam pidana saat mengibarkan bendera One Piece di puncak peringatan kemerdekaan RI yang ke-80 tahun. Prasetyo menyebut masyarakat bisa berhadapan dengan hukum saat dengan sengaja mengajak orang lain mengibarkan bendera One Piece dibanding bendera Merah Putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu, misalnya dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini, bukan ini," tuturnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025. Adapun fenomena pemasangan bendera gambar tengkorak dan tulang bersilang ini digunakan masyarakat untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap kinerja pemerintah, dan sebagai bentuk perlawanan.
Bagi Prasetyo, masyarakat bisa melampiaskan kekecewaan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan cara lain. "Ini sakral bendera Merah Putih. Kita semua ini kan anak bangsa Indonesia, warga bangsa Indonesia. Saya kira teman-teman juga pasti merasa terusik," ujar Prasetyo.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pemasangan bendera One Piece saat puncak peringatan kemerdekaan RI untuk menggantikan bendera Merah Putih tidak dapat dibenarkan. Ia juga meyakini pemasangan bendera simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang karya Eiichiro Oda itu bisa mengurangi kesakralan HUT RI.
Prasetyo menekankan bahwa di bulan kemerdekaan ini masyarakat harus menumbuhkan semangat nasionalisme alih-alih memperdebatkan penggunaan simbol negara. Juru Bicara Presiden itu mengklaim pemerintah terbuka dengan semua kritik dan masukan. Sehingga Prasetyo menyebut apa pun kondisi Indonesia, semua elemen bangsa harus bersatu dan menghadapi permasalahan yang ada secara bersama-sama.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyampaikan adanya provokasi dari sejumlah kelompok yang berupaya menurunkan maruah bendera perjuangan (Merah Putih) dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pahlawan, seraya menyebut bahwa Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif bangsa. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Di lain sisi, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan pengibaran bendera bajak laut One Piece tak bisa dipidana. Ia menilai fenomena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara. “Ah itu kan ungkapan perasaan publik di medsos atau kalaupun di ruang publik, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Chairul saat dihubungi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia bahkan mengaku turut mengibarkan simbol bajak laut One Piece di media sosial pribadinya lantaran belum memiliki bendera fisik atau jolly roger itu. Chairul menegaskan tak ada masalah selama pengibaran tidak menempatkan bendera tersebut lebih tinggi dari Sang Merah Putih. “Kalau pun punya, apa salahnya dikibarkan. Yang penting tidak lebih tinggi dari Sang Merah Putih,” ujarnya.
Intan Setiawanty dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Nasdem soal Pengibaran Bendera One Piece: Ekspresi Politik, tapi Salah Alamat