
Pengemudi mobil listrik berinisial GA yang menabrak pengendara ojek online (ojol) berinisial IS di Jalan Raya Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan pada Kamis (31/7).
GA disangkakan Pasal 310 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Adapun dari pemeriksaan yang dilakukan, GA mengantuk sehingga menabrak korban.
"Hasil pemeriksaan awal karena sopir ngantuk," ucap dia.
Sebelumnya, peristiwa bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh GA melaju dari arah Selatan ke Utara. Lalu, setibanya di persimpangan Pasar Inpres, GA diduga kehilangan konsentrasi lalu menabrak motor yang dikendarai oleh IS.
Setelah itu, mobil terus melaju hingga menabrak warung nasi yang ada di sisi jalan.