
Vadel Badjideh baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6) itu, Vadel Badjideh tak mau banyak bicara soal dakwaan. Sebab, sidang tersebut merupakan sidang perlindungan anak dan digelar secara tertutup.
Akan tetapi, pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, menyebutkan bahwa dakwaan tak jauh berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Ya, itu (hukuman) maksimalnya. Mudah-mudahan enggak maksimal, apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," kata Oya.

Kendati demikian, Oya mengaku tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kata Oya, Vadel telah menerima dakwaan tersebut.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," tambahnya.
Lantas apa upaya yang akan dilakukan pihak pengacara untuk meringankan hukuman Vadel?
"Nanti dong rahasia, kita kasih bocoran lagi setelah sidang," tukas Oya.

Sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar pada 2 Juli mendatang. JPU akan menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya saksi pelapor dan korban.
Sebelumnya, usai sidang Vadel Badjideh sempat meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi karena perbuatannya. Dia mengakui bahwa dirinya telah berbohong dalam kasus ini.
"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ungkapnya.