Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan atas tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya di kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia menganggap tuntutan jaksa itu sama sekali tak menggambarkan fakta dalam persidangan yang mengatakan Fariz RM sebagai pengguna dalam perkara ini.
"Jadi, ini kita cukup sayangkan tuntutan seperti ini, di mana dituntut 6 tahun, kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban. Korban yang paling susahlah," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi kalau korban ini kemudian dihukum, tentu habis dia. Masa masa dia pulihnya itu enggak ada lagi," sambungnya.
Alih-alih memberikan efek jera dan menyembuhkan terdakwa, hukuman penjara justru hanya menghilangkan hak Fariz untuk bisa sembuh dari ketergantungannya.
"Yang kita sayangkan, seorang pengguna narkoba berat yang sudah kecanduan, kemudian harus kemudian dihukum yang berat juga. Artinya kan kita tidak menyelamatkan jiwanya, tidak menyelamatkan fisiknya, tapi kita membiarkan dia belangsak," tegas Deolipa.
Melihat itu, Deolipa pun menyatakan siap membela kliennya melalui pleidoi atau nota pembelaan yang akan mereka bacakan pada persidangan pekan depan. Ia berharap pleidoi itu dapat membantu Fariz mendapatkan haknya.
"Jadi kita akhirnya kita harus menyelamatkan dia. Kami sebagai pembela akan melakukan pleidoi, tentunya dengan hati nurani lah. Apalagi pihak BNN, Kepala BNN sudah menyatakan pengguna itu korban, jangan dihukum," kata Deolipa Yumara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Fariz untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Jaksa menyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan yang jadi dasar bagi Fariz. Untuk hal-hal yang memberatkan tuntutan, tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, serta terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," kata jaksa.