
Polisi berhasil menemukan pistol yang diduga digunakan untuk menembak WN Australia di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) lalu.
Pistol ditemukan tak jauh dari mobil Fortuner putih bernopol DK 1537 ABD yang parkir di sekitar areal persawahan atau Subak Anyelir, di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (25/6) malam kemarin.
"Tadi malam telah ditemukan satu pucuk senpi jenis pistol genggam berserta satu buah magasin tapi sudah kosong," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat jumpa pers di Polres Badung, Kamis (26/6).
Pistol itu merupakan senjata api buatan pabrikan. Diduga dibuang pelaku saat kabur dalam perjalanan darat dari Bali menuju Jawa Timur.
Sementara itu, polisi menjelaskan, pelaku menggunakan kendaraan Fortuner dari suatu tempat ke Tabanan, kemudian mengganti kendaraan dengan mobil Suzuki XL7 bernopol DK 1339 FDR, melanjutkan perjalanan ke Jawa Timur.
"Lokasinya tidak jauh dari mobil Fortuner terparkir terakhir kali sebelum berangkat ke daerah jawa. Dari TKP (mobil), kami temukan sekitar hampir 700 meter karena mungkin tergerus air sehingga kami lakukan penyisiran di daerah Subak Anyelir tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, korban adalah ZR (32) dan SG (36). ZR tewas ditembak, sedangkan SD mengalami luka-luka.
Pelakunya, WN Australia Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Mereka telah ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.