
Petugas KPK menunjukkan barang bukti mobil dari kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (depan tengah), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (belakang tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (kedua kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
KPK menahan tiga tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil.
sumber : Antara Foto