PEMERINTAH Provinsi Sumatera Barat menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler atau ponsel bagi siswa di lingkungan sekolah. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025 Kebijakan ini berlaku untuk siswa di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sumatera Barat dan akan diuji coba sampai September 2025.
“Pelaksanaan kebijakan ini akan diuji coba selama 3 (tiga) bulan dari bulan Juni sampai September 2025 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala,” tulis Pemprov Sumatera Barat dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Barlius.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat edaran yang terbit pada 21 Mei tersebut, disebutkan siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah. Pengecualian diberikan hanya dalam kondisi darurat atau jika diizinkan oleh guru untuk keperluan pembelajaran. Sebagai solusi, pihak sekolah diinstruksikan untuk menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa selama jam pelajaran.
Kebijakan ini juga mengatur penggunaan ponsel bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang mengaktifkan atau menggunakan ponsel yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Untuk memfasilitasi komunikasi darurat, sekolah diminta menetapkan narahubung seperti wali kelas, guru BK, atau petugas lain, lengkap dengan nomor kontak yang dapat dihubungi oleh orang tua/wali murid.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sumbar juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan dukungan dan pemahaman. Sekolah diwajibkan membuat dan memasang pamflet informatif tentang pembatasan penggunaan ponsel di area-area strategis seperti gedung utama, ruang kelas, perpustakaan, dan kantin. Kebijakan ini juga harus menjadi bagian resmi dari tata tertib sekolah.
Surat edaran ini juga melarang pembuatan konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan sekolah, bersifat negatif (mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, dan radikalisme), atau melanggar hak orang lain di lingkungan sekolah.
Apabila setelah 3 bulan uji coba dan evaluasi dinyatakan berhasil, surat edaran ini akan berlaku secara efektif. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama satuan pendidikan untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini secara berkala.