
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan potensi penerimaan pajak yang nantinya juga akan diperluas menggunakan media sosial (medsos). Nantinya kecerdasan buatan atau AI Juga bakal digunakan sebagai detektor penghasilan para pengguna medsos.
Bimo menuturkan AI yang akan digunakan tersebut merupakan AI yang memang didesain untuk membaca pola data dalam jangka panjang sehingga bisa mengidentifikasi anomali jika pengguna medsos memiliki penghasilan yang belum dilaporkan.
"Sekarang kan AI itu sudah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities. Jadi prinsipnya seperti machine learning ya, dari pattern data yang ada. Kita lihat di sosial media activity-nya seperti apa, kalau orang pribadi," ujar Bimo ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (15/7).
Gebrakan ini juga menjadi bagian dari perluasan basis pajak termasuk adanya wacana pungutan pajak atas aktivitas di medsos.
Dengan adanya AI tersebut nantinya pengawasan tak hanya melalui SPT. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nantinya bisa membandingkan data di medsos dengan sumber lain untuk mengetahui keberadaan pendapatan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

“Pakai pattern, pakai mendeteksi yang common seperti apa, yang normal seperti apa, yang abnormal seperti apa. Yang abnormal tadi kita coba cek dengan sumber data yang lain," ujarnya.
Meski demikian terkait besaran potensi dari gebrakan ini belum bisa dibeberkan oleh Bimo karena masih akan dikaji lebih lanjut.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melihat metode penggunaan medsos sebagai upaya memperluas potensi pajak adalah alat baru di tengah tekanan terhadap fiskal.
“Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” ujar Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI.
Wacana program tersebut nantinya akan memanfaatkan alokasi anggaran Rp 1,99 triliun di tahun depan. Untuk tahun 2026. Kemenkeu mengajukan usulan pagu anggaran sebesar Rp 52,017 triliun.
Sebelum medsos, Kemenkeu juga mengeluarkan aturan yang menugaskan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce untuk menarik pungutan pajak bagi para pedagang online di dalamnya.
Hal tersebut termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.