Jumlah tersangka pembakaran gedung DPRD Makassar dan Sulsel, saat demo ricuh pada 29 Agustus, yang menelan tiga korban jiwa, bertambah. Dari 11 orang, kini menjadi 29 orang tersangka.
“Tersangka kini menjadi 29 orang,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Didik Supranoto, saat jumpa pers, Kamis (4/9) sore.
Didik merinci, untuk pembakaran di kantor gedung DPRD Sulsel, sebanyak 14 orang tersangka. Terdiri dari, 13 orang dewasa dan satu orang anak di bawah umur.
Sedangkan, tersangka pembakaran gedung kantor DPRD Makassar, jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Terdiri dari, 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur.
Para tersangka melakukan pembakaran dan perusakan dengan cara menggunakan bom molotov.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 187 KUHP Subs Pasal 170 KUHP Subs Pasal 406 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP hingga Pasal 45a AYAT 2 UU ITE terkait ujaran kebencian.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan kemungkinan besar tersangka masih akan bertambah,” tandasnya.
Berikut Identitas Tersangka
Kantor DPRD Kota Makassar