Polisi telah menetapkan tersangka AAS (40 tahun), pria pegawai bank di Surabaya yang menganiaya istrinya berinisial IGF (32 tahun), di depan anak-anaknya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AAS sudah berlangsung selama 3 tahun, dimulai sejak bulan Desember 2023 hingga Januari 2025.
"Kalau dilihat dari kurun waktunya sejak yang bersangkutan melakukan pernikahan yaitu mulai 2023 hingga 2025. Kekerasan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, tentunya yang dilakukan adalah kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong ya, maupun juga dengan menggunakan bantal kalau dilihat dari media sosial tersebut," kata Edy kepada wartawan, Senin (25/8).
Edy menyampaikan, motif AAS melakukan penganiayaan kepada istrinya di depan anak-anaknya karena cekcok masalah rumah tangga.
"Tidak intens tapi memang manakala terjadi perselisihan mulai dari perselisihan hal yang kecil, yang sepele, akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik. Ya percekcokan kecil saja rumah tangga," ucapnya.
Sejauh ini, kata Edy, belum ada dugaan perselingkuhan dalam peristiwa KDRT ini.
"Sementara belum (dugaan perselingkuhan), tapi saat ini terhadap korban sedang dilakukan pemeriksaan psikis di dokter psikiater," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, AAS dijerat Pasal 44 A Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menginterogasi AAS di ruangannya. Proses interogasi itu diunggah Luthfie di Instagramnya.
Luthfie menanyakan video viral pelaku yang terekam menganiaya istrinya sendiri. AAS kemudian menjawab video tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang ada di rumahnya.
"CCTV di rumah buat baby gitu Pak biar kalau misalkan ditinggal takut gelundung atau menangis gitu sih Pak," jawab AAS.
Lutfhie menyampaikan bahwa AAS terekam telah menganiaya istrinya di depan anak-anaknya.
"Kamu laki-laki apa perempuan? Itu satu. Yang kedua yang lebih parah lagi, di depan anak-anakmu. Itu yang paling saya gak terima. Kami mikirin gak kondisi psikologis anakmu kayak apa jadinya?," kata Luthfie.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso, mengatakan bahwa aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilakukan AAS berkali-kali sejak tahun 2023 hingga 2025.
Mirisnya, kata Andrian, aksi kekerasan yang dilakukan AAS ketika korban tengah mengandung 7 bulan.
"Ya, jadi memang pada saat proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan, jadi pemeriksaan pertama klien kami ditanya oleh teman-teman PPA itu kira-kira sudah berapa kali itu, klien kami tidak bisa mengingatnya karena saking banyaknya. Cuma kisarannya 20 kali lah. Paling kami memberikan keterangannya seperti itu," kata Andrian.
"Dan yang paling membekas lah ya itu ya tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya. Dan disaksikan anaknya langsung," tambahnya.