Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, meminta maaf kepada mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas, serta mantan pacarnya yang bernama Theresia Meila Yunita.
Permintaan maaf itu disampaikan Kosasih saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Adapun Yulianti dan Theresia merupakan salah dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan tersebut.
"Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara, saya bukan suami yang teladan," kata Kosasih kepada Yulianti, dalam persidangan, Senin (25/8).
"Dimaafkan," timpal Yulianti.
Dalam persidangan itu, Kosasih juga menyampaikan permohonan maaf kepada Theresia lantaran ikut terseret dalam kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.
Theresia merupakan perempuan yang juga sempat menjalin hubungan pacaran dengan Kosasih pada 2020. Saat berpacaran, Kosasih pernah memberikan sejumlah aset kepada perempuan berusia 37 tahun itu.
Aset tersebut di antaranya yakni mobil CRV hingga Mazda, empat buah tas Louis Vuitton (LV), satu unit apartemen, hingga tiga bidang tanah seharga Rp 4 miliar.
"Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari, kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya," ucap Kosasih.
Adapun Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;