Lampung Geh, Jakarta - Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali, membantah tuduhan penggunaan dana aspirasi dan reses untuk kepentingan kampanye politik, pada sidang sengketa Pilbup Pesawaran 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Pihak Paslon 2, Muhammad Yunus menegaskan, tuduhan penggunaan sumber daya negara atau daerah untuk mendukung kontestasi Pilkada oleh kliennya tidak berdasar.
“Pihak Terkait membantah dengan tegas karena peristiwa sebagaimana dimaksud tidak ada aktivitas kampanye atau mengajak peserta pada tersebut untuk memilih Pihak Terkait,” ujar Muhammad Yunus, pada Kamis (26/6).
Tuduhan yang dimaksud berasal dari Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb selaku Pemohon dalam perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka menduga pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 dimanfaatkan untuk menguntungkan Pihak Terkait.
Bantuan berupa pompa air 6 inchi dan 10 unit hand sprayer yang diberikan kepada empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), menurut Pemohon, merupakan bagian dari dana aspirasi Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dari anggota MPR RI Ahmad Muzani.
Namun, Yunus menegaskan, kegiatan tersebut merupakan program resmi dan terjadwal dari pemerintah, yang tidak berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pesawaran.
Selain itu, tidak ditemukan adanya temuan atau rekomendasi pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran atas kegiatan tersebut.
Pihak Terkait juga membantah tuduhan Pemohon terkait pembagian amplop uang di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, yang disebut-sebut dilakukan dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni.
“Pertemuan tersebut bukan bagian dari kegiatan reses, melainkan pertemuan biasa dalam rangka menjaga hubungan dengan konstituen. Tidak ada pembagian uang untuk kepentingan memilih Pihak Terkait, dan tidak ditemukan atribut kampanye dalam kegiatan itu,” ujar Yunus.
Ia juga menyebut, Pemohon tidak menyertakan bukti adanya laporan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut. Sebaliknya, dalil Pemohon dinilai hanya berdasarkan pemberitaan media dan penafsiran subjektif.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyampaikan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak dapat meregistrasi laporan dugaan pelanggaran tersebut karena kegiatan pemberian alsintan tidak masuk dalam tahapan kampanye, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil laporan.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku Termohon dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya Ridhotul Hairi, menyatakan bahwa tidak ditemukan selisih suara atau pergeseran hasil perhitungan antara Pemohon dan Pihak Terkait berdasarkan formulir D.Hasil.
“Sepanjang penyelenggaraan PSU Kabupaten Pesawaran tidak terdapat adanya temuan, rekomendasi, ataupun putusan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam permohonan,” jelas Ridhotul Hairi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang diketuai Saldi Isra.
Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU setelah pelaksanaan PSU pada 24 Mei 2025, Paslon Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara, sementara Paslon Nanda-Antonius meraih 128.715 suara.
Selisih suara keduanya tercatat 18,52 persen, melebihi ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada.