
DPR RI telah sepakat untuk menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil di Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang IV Tahun 2024-2025 pada Kamis (24/7).
Di dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta pandangan ke-8 fraksi di DPR RI terkait RUU tersebut.
Seluruh fraksi memberikan pandangan melalui keterangan tertulis yang diserahkan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani. Setelah itu, keputusan pun diambil.
“Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

“Kini kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya dia.
Seluruh anggota yang hadir pun berteriak setuju. Lalu, Adies mengetok palu sebanyak satu kali sebagai tanda keputusan itu telah sah.
“Terima kasih,” tutup Adies.
RUU Haji dan Umrah sendiri akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI. Di dalam RUU ini, salah satu perubahan yang signifikan adalah mengganti kepengurusan haji dari Kementerian Agama menjadi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).