Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap beberapa jenis laporan terkait seleksi CPNS 2024-2025. Total, ada empat jenis laporan yang diterima Ombudsman.
Salah satunya laporan atau pengaduan mengenai kualifikasi pendidikan pada formasi tertentu yang tidak seragam antar institusi. Perihal itu, Ombudsman menerima 44 laporan.
“Jadi untuk menetapkan kompetensi calon, institusi, kementerian maupun lembaga ataupun pemerintahan daerah itu tidak seragam dalam menentukan itu. Ini banyak yang kemudian menimbulkan persoalan ketika seleksi administrasi. Belum lagi nomenklatur program studi di perguruan tinggi, ini juga ada ketidakseragaman,” kata Ketua Ombudsman Mohammad Najih dalam forum publik RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Kamis (7/8).
Najih menuturkan hal ini disebabkan karena pada perguruan tinggi, nomenklatur program studi dan gelar sarjana berbeda. Padahal ia memiliki kualifikasi yang sama.
“Kualifikasi yang diperlukan adalah magister pendidikan bahasa Inggris. Tetapi ada yang mendaftar lulusan sastra Inggris, lulusan pendidikan sastra Inggris, lulusan pendidikan bahasa, tapi tidak ada bahasa Inggrisnya. Tapi mereka merasa, saya kan orang pendidikan bahasa, jadi boleh dong mendaftar,” ujarnya.
Maka dari itu ke depan Ombudsman meminta panitia penyelenggaraan seleksi dapat merumuskan solusi agar tidak merugikan calon.
Laporan lain yang terbanyak adalah 50 pengaduan terkait metode penilaian atas tes kompetensi bidang non-CAT. Seperti hasil penilaian tes wawancara, praktik, psikotes, dan tes kesehatan yang dinilai oleh pelapor tidak transparan.
Selanjutnya terdapat 77 laporan terkait teknis seleksi yang mencakup proses pendaftaran, hasil verifikasi, pelaksanaan tes CAT. Juga hasil verifikasi ulang BKN yang mengubah pengumuman kelulusan.
Laporan yang juga banyak didapat Ombudsman juga tak hanya berasal dari tahap pelaksanaan seleksi. Melainkan banyak laporan yang terkait tahap pengumuman hasil dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pada jenis laporan tersebut, Ombudsman menerima laporan hingga mencapai 78 laporan atau menjadi yang terbanyak. Najih juga menyayangkan laporan-laporan tersebut belum dapat diselesaikan di tahap panitia atau tim seleksi.
“Ini juga banyak menjadi laporan yang disampaikan ke Ombudsman, di mana mereka kecenderungan dan sebenarnya harapan kita itu sudah diselesaikan di proses pengaduan di tim seleksi, tapi itu sampai juga ke Ombudsman,” ujar Najih
Minta Pengawasan Diperkuat
Sementara itu Anggota Ombudsman RI lainnya, Robert Na Endi Jaweng, meminta agar pengawasan dan penanganan laporan dalam proses seleksi CPNS ke depan dapat diperkuat.
“Bukan Ombudsman kemudian menghindari pekerjaan, tapi sebaiknya ini kemudian prosesnya itu selesaikan dulu dalam. Jika ternyata Inspektorat itu atau pengawas internal tidak optimal, atau keterbatasan, baru kemudian ke Ombudsman,” kata Robert di tempat yang sama.
Usula...