Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons maraknya pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan konsolidasi industri BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa otoritas secara konsisten mendorong industri perbankan, termasuk BPR dan BPR Syariah (BPRS), agar meningkatkan ekspansi kredit secara hati-hati melalui penerapan prinsip prudential banking, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.
“Kemudian juga berinovasi, terutama menjaga integritas juga mendorong industri perbankan yang luas hingga resilien ya, memiliki daya tahan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin.
Sebagaimana diketahui, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, OJK telah mencabut izin usaha 22 BPR di berbagai daerah.
Dian menyatakan dalam hal ini OJK telah memiliki kebijakan exit policy untuk menangani bank-bank bermasalah, termasuk BPR dan BPRS, dengan pendekatan deteksi dini dan langkah penyehatan.
“OJK telah memiliki pengaturan mengenai exit policy, atau untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah termasuk BPR bermasalah yang menitikberatkan deteksi sejak awal terhadap permasalahan dan kondisi BPR atau BPRS (Syariah) yang dianggap membahayakan kelangsungan usaha, maupun langkah penyehatan sebagai upaya perbaikan tingkat solvabilitas dan atau juga likuiditas,” jelasnya.
Kemudian terkait proyeksi jumlah BPR yang berpotensi dicabut izin usahanya tahun ini, Dian menilai hal itu masih terlalu dini dan sangat tergantung pada efektivitas penyehatan yang dilakukan manajemen bank masing-masing.
Ia juga membeberkan saat ini ada lebih dari 100 BPR dan BPRS yang tengah menjalani proses konsolidasi sebagai bagian dari langkah penguatan industri.
Konsolidasi diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan penggabungan atau peleburan bagi BPR/BPRS dalam satu kepemilikan dan wilayah.
“POJK menerapkan kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPRS dalam kepemilikan dan atau pemegang saham pengendali yang sama, atau satu grup dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema penggabungan atau peleburan. Yang pertama adalah paling lama dua tahun atau tiga tahun bagi BPR dan BPRS dari pemilik pemerintah daerah,” jelas Dian.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memperkuat struktur dan daya saing industri BPR dan BPRS.
Penguatan mencakup peluang BPR untuk terlibat dalam sistem pembayaran nasional serta akses pendanaan melalui pasar modal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun yang terakhir, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu Provinsi Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.
Pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat “kurang sehat”.
Selanjutnya pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan status BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dalam resolusi (BDR).
Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Baca juga: OJK: Kopdes berpeluang bangun kolaborasi dengan industri BPR
Baca juga: OJK nilai kehadiran BPRS milik Muhammadiyah perkuat ekosistem umat
Baca juga: OJK: Jaminan pemerintah bagi pinjaman Kopdes jadi perkembangan positif
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.