
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan bank-bank untuk memblokir 25.912 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Data tersebut berasal dari hasil penelusuran Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar secara daring pada Senin (4/8).
Jumlah tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibanding bulan sebelumnya, di mana OJK hanya meminta pemblokiran terhadap 17.026 rekening yang juga diduga digunakan untuk aktivitas serupa. Dian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang terus meluas.
Selain menginstruksikan pemblokiran, OJK juga mendorong bank untuk menindaklanjuti temuan tersebut lebih jauh. Otoritas meminta agar rekening-rekening yang memiliki kecocokan dengan nomor identitas kependudukan (NIK) segera ditutup. Langkah verifikasi juga diperkuat melalui penerapan prosedur enhanced due diligence (EDD) oleh pihak bank terhadap aktivitas yang mencurigakan.
Dian menambahkan bahwa meningkatnya ancaman siber yang semakin sistematis dan terorganisir menjadi perhatian serius OJK. Ia menyebut bahwa bank telah diinstruksikan untuk memperkuat kemampuan deteksi terhadap insiden siber serta meningkatkan pemantauan atas anomali transaksi keuangan yang berpotensi mengarah pada tindak penipuan. (Z-10)