
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan khusus pengawasan terhadap influencer yang menyampaikan informasi dan promosi terkait sektor jasa keuangan (SJK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penyebaran informasi menyesatkan yang disampaikan oleh figur publik di media sosial, dan dampaknya yang mulai merugikan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan dan saham.
"Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, industri keuangan," kata Mahendra di Gedung BEI Jakarta, Selasa (15/7).
Dia menuturkan sudah terjadi beberapa kasus di mana masyarakat menjadi korban akibat informasi yang tidak akurat dari influencer.
"Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian, tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih tepercaya," ucapnya.

Menurut dia, tak semua orang bisa menyampaikan pandangan soal keuangan tanpa pemahaman dan transparansi yang memadai.
"Kita tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangan-pandangannya tanpa pemahaman mengenai hal itu dengan baik, dan juga transparansi sebenarnya yang disangkutkan itu sebagai profesional atau sebagai yang mewakili dari kepentingan tertentu atau apa," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan masyarakat saat ini cenderung lebih mempercayai influencer ketimbang regulator atau perusahaan resmi.
“Jadi memang tren di masyarakat itu sekarang mereka itu lebih cenderung, memang lebih percaya kepada pendapat dari para influencer ini. Jadi kalau yang berbicara mungkin regulator ya, mereka bilang ah bukan regulator. Kalau yang berbicara perusahaan, ah itu kan iklan,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki, Jumat (2/5).
Kondisi ini menurutnya cukup mengkhawatirkan karena bisa membuka ruang penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi jika influencer tersebut tidak memiliki kapasitas maupun latar belakang keuangan yang cukup.
Friderica mengungkapkan OJK saat ini sedang menyusun skema pengaturan dan pengawasan khusus terhadap perilaku para pemengaruh keuangan atau influencer. Dia menyebut regulasi tersebut ditargetkan rampung pada semester kedua tahun 2025.
Menurut Friderica, aturan ini dirancang untuk mendorong para influencer agar bertindak lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi keuangan.