
Persidangan kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali bergulir. Hari ini, Kamis (19/6) penggugat dan tergugat dihadirkan untuk menjalani agenda mediasi.
Akan tetapi, menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, sidang harus ditunda hingga 1 Juli mendatang. Penundaan dilakukan lantaran ia meminta agar penggugat dan tergugat bisa dihadirkan dalam proses mediasi tersebut.
"Tadi diputuskan akan dipertemukan pada tanggal 1 Juli 2025 pada harinya tetap Selasa. Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki harus hadir dan tergugat satu serta tergugat dua wajib hadir di 1 Juli 2025," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6).

Awalnya, Fahmi meminta kepada mediator agar agenda mediasi bisa digelar pada 24 Juni, bertepatan dengan sidang pidana Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan. Namun, hal itu tak bisa dilakukan lantaran Reza Gladys selaku tergugat di kasus wanprestasi tak bisa hadir di tanggal tersebut.
"Tapi, pihak dari tergugat karena dia ada keperluan di mana dia harus menyerahkan dokumen kepada penyelidik di Ditreskrimsus PMJ terkait laporan korban empat orang terkait skincare. Jadi akhirnya mereka tidak bisa untuk sidang tanggal 24," ucap Fahmi.
Pemilihan hari Selasa pun bukan tanpa sebab. Fahmi ingin proses mediasi itu bisa bersamaan dengan agenda sidang Nikita soal dugaan pemerasan. Sehingga, ia tak kesulitan meminta perizinan dari pihak Rutan agar Nikita bisa hadir di perkara wanprestasi.

"Harus hadir, karena Nikita itu harus hadir karena dia diwajibkan dihadirkan untuk perkara pidana. Makanya saya minta agar harinya sama untuk memungkinkan memudahkan daripada saya berkirim surat lagi meminta adanya penetapan dari pengadilan," kata Fahmi.
"Jadi sekaligus Nikita datang menghadiri sebagai terdakwa sekaligus dia hadir sebagai prinsipal perkara perdata wanprestasi," tandasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.