INFO NASIONAL - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku.
MK menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah, bukan lembaga yang berdiri sendiri di luar sistem. Putusan ini juga memuat perintah kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dua tahun ke depan, agar tata kelola zakat di Indonesia semakin kuat.
MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Baznas menyambut baik arahan tersebut. Ketua Baznas, Noor Achmad, menyampaikan apresiasinya atas putusan MK. “Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Baznas memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi bersama LAZ dan seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Noor Achmad.
Baznas pun mengajak masyarakat, para muzaki, mustahik, serta seluruh lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik, serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. (*)