
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan, bansos akan disalurkan menggunakan data DTSEN yang dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Data ini akan mencerminkan kondisi terkini, termasuk perubahan status sosial dan ekonomi warga.
Salah satu implikasinya adalah, penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
“Konsekuensi kedua, penerima bansos bisa berubah. Termasuk PBI kesehatan selalu ada yang keluar dan ada yang menggantikannya,” ujar Gus Ipul dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (15/7).

Sementara itu, warga yang selama ini luput dari daftar penerima meskipun memenuhi syarat akan masuk menggantikan, disebut sebagai bagian dari exclusion error.
Ia menjelaskan, jika ada penerima yang diketahui bermain judol maka langsung diganti oleh penerima lain.
“Siapa yang keluar? Yang inclusion error, yang masuk daftar negative list, yang bansosnya disalahgunakan seperti judol misalnya, yang mungkin sudah sejahtera atau graduasi atau naik kelas,” jelasnya.

Gus Ipul lalu menjelaskan, distribusi kuota daerah juga akan disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin, meski kuota nasional tetap: 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 18,3 juta KPM sembako, dan 96,8 juta jiwa PBI Jaminan Kesehatan.
Mitigasi juga disiapkan untuk menghadapi protes warga yang tiba-tiba tidak lagi menerima bansos.
“Dipersilakan mengajukan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos,” kata Mensos.