
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi seorang WNI yang disebut-sebut Selebgram berinisial AP yang divonis hukuman 7 tahun penjara karena dituduh membiayai pemberontakan. Ia menyebut sudah mengetahui informasi tersebut.
“Kita mengupayakan bukan diplomasi militer tapi diplomasi pertahanan karena yang kita hadapi adalah pemerintah militer yang sedang melakukan junta,” ujar Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Sjafrie menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan Myanmar sesuai dengan jalur diplomasi yakni melalui Kementerian Luar Negeri kedua negara.
“Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar melalui Menlu kita karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA (Ministry of Foreign Affairs) dengan MOFA. Kemudian baru kepada Menteri Pertahanan,” tuturnya.
“Saya menunggu itu, tapi itu tidak bisa kita lakukan dengan cara operasi militer selain perang,” lanjutnya.

Sebelumnya, kabar WNI yang belakangan diketahui berinisial AP ditahan di Myanmar diungkapkan anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja saat rapat kerja dengan Menlu Sugiono pada Senin (30/6). AP sering dikaitkan dengan desainer dan selebgram Arnold Putra. Namun, Kemlu hanya menyebut inisial AP.
Kemlu kemudian membenarkan informasi itu. Kemlu menyebut AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata, bukan mendanainya.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/7).
AP Divonis 7 Tahun Penjara
Pemerintah Myanmar telah membawa AP ke persidangan karena melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Sejak ditangkap, keluarga AP telah meminta bantuan kepada KBRI Yangon untuk pendampingan hukum dari Indonesia.
"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," sambungnya.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini APP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," katanya lagi.
AP sendiri dikenai dakwaan berlapis. Ia disebut masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dideklarasikan sebagai komunitas terlarang oleh pemerintah setempat.
AP yang disebut-sebut Arnold Putra, memiliki lebih 177 ribu pengikut di Instagram. Dia banyak mengunggah kegiatannya di luar negeri, termasuk bertemu dengan anggota MILF di Filipina.