
Implementasi zero truk over dimension over load (ODOL) yang tertunda pada 2023, kini kembali menjadi perbincangan setelah terjadi demo di sejumlah daerah pada pekan lalu.
Hingga kini belum ada kejelasan hukum yang pasti terkait penindakan truk ODOL. Namun Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, payung hukumnya sudah ada melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Meski tidak tersurat ODOL, aturannya mengakar pada kewajiban pemenuhan uji tipe pada Pasal 50 Ayat 1. Aturan tersebut menyebut bahwa uji tipe wajib dilakukan oleh seluruh kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, baik yang diimpor maupun produksi lokal, serta modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe.
Di sini kata kuncinya, modifikasi yang mengubah tipe truk sehingga dimensinya berlebih termasuk daya angkutnya. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut.
Lebih lanjut, mengacu Pasal 6 Ayat 2, menjadi pedoman kendaraan lolos uji tipe dan laik jalan. Seluruh kendaraan harus memenuhi aspek susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.
Berdasarkan PP tersebut, seluruh kendaraan termasuk truk wajib memperhatikan sektor ukuran dan muatan agar terhindar dari kelebihan beban maupun dimensi yang melampaui batas.
Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 131 yang mengatur penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, salah satunya yang sudah dimodifikasi perubahan tipe dimensi dan daya angkut.
Lalu pada Pasal 132 Ayat 6, modifikasi dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek.

Kemudian di ini denda atau hukumannya, menurut UULLAJ Pasal 277, intinya memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana maksud Pasal 50 Ayat 1, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sementara, bicara mengenai beban muatan masih dari UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 169 Ayat 1 mewajibkan seluruh pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Apabila pengemudi membawa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 169 Ayat 1, maka akan dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Bahaya Truk ODOL

Dilansir dari akun Instagram Satlantas Polresta Barelang pada Sabtu (21/6/2025), setidaknya terdapat sejumlah dampak utama yang dipicu oleh truk ODOL.
Pertama, eksistensi truk ODOL di jalan raya berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Sebab, truk dengan muatan berlebih memerlukan jarak pengereman yang lebih panjang, serta kurang stabil saat bermanuver.
Kemudian, stabilitas kendaraan akan menurun dan menjadi tidak seimbang. Alhasil, truk akan lebih mudah tergelincir hingga berpotensi terbalik.
Kelebihan muatan juga mempengaruhi kinerja mesin. Beban yang diangkut oleh jantung pacu truk menjadi lebih berat ketika muatannya melebihi kapasitas maksimum, sehingga kurang responsif di jalan.
Pengaruh bagi infrastruktur juga tak terelakkan. Bobot yang berat mampu merusak permukaan jalan, mulai dari keretakkan hingga menimbulkan lubang. Bahkan, truk ODOL juga mengancam infrastruktur lain seperti jembatan dan kapal laut.