Razman Arif Nasution selaku terdakwa menjalani persidangan tersebut secara daring di depan ruang sidang. Hakim anggota lantas menjelaskan alasan proses sidang dilakukan secara daring.
"Peralihan proses persidangan dari offline ke online sudah diserahkan per hari kemarin dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi di lapangan," kata hakim anggota.
"Demikian harap bisa dipahami oleh terdakwa, penasihat hukum dan penuntut umum," tambahnya.
Kemudian hakim ketua, Syofia Marlianti Tambunan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menemukan keputusan yang bulat atas putusan dalam perkara tersebut.
"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," ujar Syofia.
Lantaran dua minggu ke depan hakim terlibat salah satu kegiatan pelatihan, maka persidangan ditunda hingga 23 September 2025 mendatang.
"Kami akan menunda persidangan ini pada selasa 23 september 2025 persidangan akan digelar secara offline diharapkan untuk hadir ke persidangan," tukasnya.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Razman dalam perkara itu ialah dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara terdakwa lain dalam perkara itu, Putri Iqlima Kim, sudah menjalani vonis. Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 100 juta.