Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendalami temuan penyetoran uang pihak asosiasi travel haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Dana itu diduga menyangkut kasus kuota haji khusus era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
KPK menegaskan keseriusan dalam mengusut pihak yang terlibat kasus kuota haji. KPK mensinyalkan, pendalaman kasus itu mengarah pada pihak asosiasi penyelenggara haji dan Kemenag.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
KPK mengungkap, terdapat fee atau bayaran dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag dalam setiap kuota haji. Proses itu membutuhkan waktu bagi penyidik KPK untuk mendalaminya. "Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung," ujar Asep.
KPK menaksir angkanya sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta-Rp 113 juta. Namun temuan itu akan digali lebih lanjut untuk mendapat angka pasti.
"Kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dolar AS). Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya," ujar Asep.
KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus menag bidang ukhuwah islamiyah, hubungan organisasi kemasyarakatan dan sosial keagamaan, serta moderasi beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Masa pencegahan berlaku pada 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026, dan diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan. KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.