Psikolog Lita Gading telah menjalani pemeriksaan terkait laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Lita dilaporkan terkait dugaan perundungan terhadap putri Dhani berinisial S.
Usai menjalani pemeriksaan, Lita mengatakan bahwa dirinya tak pernah melakukan perundungan ke putri Dhani dan mulan Jameela. Ia menegaskan bahwa konten yang dibuat berupa edukasi, di mana seorang anak masih membutuhkan peran orang tua.
"Saran saya, sekolah dulu, pinter dulu, mengerti tentang bahasa apa yang disampaikan oleh narasumber," ujar Lita Gading di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Lita juga tampaknya tak ambil pusing dengan pernyataan Dhani yang kekeh ingin memenjarakannya karena diduga melakukan bullying kepada sang anak.
"Jangan menggunakan abuse of power. Jangan dia menggunakan kekuasaannya hanya karena dia seorang politikus dan dia seorang DPR, dia mau menistakan kita-kita atau meremehkan kita-kita, enggak bisa dong kayak gitu. Buat saya, dia bukan selevel sama saya, harusnya dia berkonsultasi dengan saya, bukan melaporkan saya," bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Lita, Syamsul Jahidin. Syamsul menegaskan bahwa Dhani tak bisa bertindak semena-mena dalam proses hukum.
"Ditangkap dan dipenjarakan, emang ini negara punya nenek moyangnya apa? Kita tunduk dan taat pada hukum. Dia mau bilang tangkap, adili, extraordinary crime, please deh ini bukan negara nenek moyangnya," kata Syamsul.
Syamsul pun menambahkan bahwa Ahmad Dhani lebih baik mengurus dan menyuarakan aspirasi rakyat, ketimbang mengurus masalah yang dianggap pihak Lita sebagai masalah kecil.
"Anda adalah wakil rakyat lebih baik mengurusi rakyat jangan mengurusi masalah receh. Kalau Anda enggak sanggup jadi wakil rakyat, mundur, selesai," tambahnya.
"Ya, urusin rakyat jangan urusin mantan (Maia Estianty) terus," timpal Lita.
Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading di di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak Dhani melaporkan Lita dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan atau Pasal 27 A jo UU ITE.