REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) mengalami kenaikan menjadi 954,71 dolar AS per metrik ton (MT). Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan permintaan terutama dari India dan rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HR dan pungutan ekspor (PE) pada periode 1-30 September 2025 meningkat sebesar 43,80 dolar AS atau 4,81 persen dari HR CPO periode bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 910,91 dolar AS per MT.
"Peningkatan HR CPO tersebut karena adanya peningkatan permintaan terutama dari India dan rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Penyebab lain dari kenaikan HR CPO adalah adanya peningkatan harga minyak nabati lainnya, yang dalam hal ini adalah minyak kedelai.
Hal itu diakibatkan rencana Tiongkok untuk mengenakan antidumping duty minyak kanola asal Kanada, serta kebijakan mandatory biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai.
"Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan pungutan Ekspor CPO sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode 1-30 September 2025, yaitu sebesar 95,4711 dolar AS per MT," kata Tommy.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juli-24 Agustus 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar 895,72 dolar AS per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar 1.013,70 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.240,12 dolar AS per MT.
Apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 954,71 dolar AS per MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
sumber : ANTARA