Beberapa waktu ini, permasalahan mengenai royalti lagu masih terus berlanjut. Banyak masyarakat terutama dari kalangan pebisnis kedai kopi merasa terganggu dengan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, permasalahan royalti lagu ini timbul dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku usaha membayar royalti apabila memutar lagu di ruang publik secara komersial.
Hal tersebut akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat, di tambah salah satu pengelola restoran mi di Bali menjadi tersangka karena memutar lagu tanpa membayar royalti.
Para pelaku usaha di Kota Palembang juga saat ini sedang mempertimbangkan pemutaran lagu di kedai kopi milik mereka. Salah satu pengelola Improve Coffee Palembang, Aldo, mengaku hingga saat ini belum ada surat peringatan atau surat edaran dalam mengatur pemutaran musik di kedai tersebut.
"Belum ada surat peringatan atau surat edaran yang sampai, jadi sampai saat ini masih memutar lagu secara random di kedai," kata Aldo saat ditanyai pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Kemudian, ia juga memberikan pendapat bahwa menurutnya, pihak berwenang dan pencipta lagu memahami bahwa kedai kopi merupakan sarana dalam memperluas karya mereka.
"Harusnya para pencipta lagu tahu bahwa kedai kopi menjadi alat untuk karya mereka dapat didengar oleh banyak orang," ujar dia.
Ia juga berasumsi, seharusnya kedai kopi juga memiliki hak atas royalti tersebut karena sudah menyebarluaskan lagu yang diputar sehingga diketahui atau didengar khalayak umum.
"Kalau begitu seharusnya kedai kopi juga berhak mendapatkan sebagian royalti tersebut, karena kedai kopi menyebarluaskan lagu kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, salah satu anak muda yang sering mengunjungi kedai kopi sekaligus musisi band asal Palembang, Radioshifter, Arkaan, menganggap bahwa royalti lagu seharusnya hanya berlaku untuk musisi besar yang membawakan lagu ciptaan orang lain.
"Seharusnya royalti lagu itu hanya berlaku untuk orang-orang yang membawakan lagu ciptaan orang lain saja," katanya.
Ia juga memperkenankan lagunya diputar di kedai kopi secara gratis tanpa membayar royalti. Ia bilang, lagu bandnya sudah ada di dalam daftar putar Spotify yang tergolong dalam Lagu Kedai Kopi Gratis.
"Ada 11 musisi yang masuk ke dalam daftar putar Spotify dalam Playlist Kedai Kopi Gratis," katanya.
Ia juga berharap, regulasi tersebut dikaji ulang sehingga tidak merugikan banyak pihak, termasuk para pengusaha kedai kopi yang baru menjadi perintis.