Pemahaman masyarakat mengenai sistem perpajakan, khususnya perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah, masih dinilai belum optimal. Padahal, wawasan ini penting agar publik dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan di tingkat nasional maupun daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan edukasi perpajakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi didelegasikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya dan memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban bagi masyarakat.
Langkah ini juga diperkuat melalui harmonisasi kebijakan fiskal nasional, termasuk penyederhanaan jenis pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Tujuan Restrukturisasi Pajak
Kebijakan reformasi pajak yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki empat fokus utama:
Perbedaan Fungsi dan Kewenangan Pendanaan
Secara prinsip, pendanaan atas urusan pemerintahan dibedakan sebagai berikut:
Dengan sistem ini, penerimaan pajak daerah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memungkinkan pemerintah daerah menyusun belanja sesuai prioritas dan kebutuhan lokal.
Pajak Pusat: Diatur dan Dikelola Pemerintah Pusat
Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara melalui APBN. Jenis-jenis pajak pusat meliputi:
Pajak Daerah: Dikelola Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Di DKI Jakarta, pengelolaan pajak daerah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dengan jenis pajak yang dipungut antara lain:
Kontribusi Pajak Daerah terhadap Kesejahteraan Warga
Pajak daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan. Dana yang dikumpulkan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan layanan publik, di antaranya:
Membangun Kesadaran Pajak untuk Masa Depan Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk aktif memahami peran penting pajak dalam pembangunan. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi keberlanjutan kota.