
KPK sudah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penetapan tersangka pun disebut KPK tinggal menunggu waktu.
"Kemarin kami sudah ekspose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah. Tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis pada (24/7).
Asep menjelaskan, dugaan tindak korupsi pada kasus tersebut adalah adanya dugaan penyelewengan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“Banyak sekali proposal yang masuk dari berbagai macam yayasan. Yang di Cirebon ini, 7 yayasan itulah yang sedang kita lihat, kemudian kita dalami. Jadi misalkan ada dana dari PSBI ini keluar untuk membuat Rutilahu (rumah tidak layak huni). Yang kita temui saat ini adalah penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya,” papar Asep.
Asep menjelaskan, para pihak yang terlibat diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dalam kasus tersebut dan menggunakan uang CSR BI itu untuk kepentingan pribadi.
Kasus CSR BI
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada tersangka yang dijerat.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024) lalu.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," tutur dia.
Tanggapan BI
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12).
Perry sendiri kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
Ia sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9) lalu.