Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, per Sabtu (16/8). Sebelumnya, masa hukuman Setnov terkait kasus korupsi e-KTP dipangkas oleh Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
"Iya (bebas bersyarat)," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8).
Ia menambahkan, hal itu berdasarkan asesmen dari pihak terkait. Setnov pun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," urai dia.
Lantas, apakah Setnov masih dikenakan wajib lapor?
"Enggak ada karena kan denda subsidair sudah dibayar," tutur dia.
Alasan Setnov Bebas Bersyarat: Berkelakuan Baik, Sudah Jalani 2/3 Masa Tahanan
Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebut Setnov bebas bersyarat karena beberapa alasan, salah satunya berkelakuan baik.
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika dalam keterangan yang diberikan pada Minggu (17/8).
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” tambahnya.
Rika juga menjelaskan bahwa Setnov masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Bandung sampai 1 April 2029.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.
Ia pun harus membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayar Rp 5 miliar di antaranya. Sisa uang penggantinya Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Sudah Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari
Rupanya, selama mendekam di dalam lapas, Setnov telah mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebanyak 28 bulan dan 15 hari penjara.
“Itu (remisi yang didapat) 28 bulan 15 hari,” ucap Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, di Rutan Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8).