
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki niat agar keberadaan Harun Masiku tidak diketahui oleh petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 lalu.
Hal tersebut terungkap pada saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan terhadap Hasto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7). Dalam kasus ini, Hasto merupakan terdakwanya.
Jaksa KPK, Takdir Suhan, memaparkan bahwa Hasto melakukan serangkaian upaya untuk mencegah lembaga antirasuah menangkap Harun Masiku.
Takdir menyebut, sejak 8 Januari 2020 sekitar pukul 17.58 WIB, Hasto mengetahui adanya OTT yang dilakukan oleh KPK di KPU RI terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019–2024.
Saat itu, KPK berhasil menangkap komisioner KPU RI 2017–2022 Wahyu Setiawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Mengetahui peristiwa OTT itu, Hasto yang tengah bersama stafnya, Kusnadi, kemudian memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, agar menghubungi Harun Masiku dan meminta untuk menenggelamkan ponselnya.
Tak hanya itu, Masiku juga diperintahkan untuk menunggu di kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK.
"Bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Meutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nur Hasan. Menindaklanjuti perintah terdakwa dan atas bantuan Nur Hasan, pada pukul 18.52 WIB, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak," ujar Takdir Suhan.

Kemudian, kata Takdir, perintangan penyidikan juga dilakukan Hasto jelang pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku.
Saat itu, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Jelang pemeriksaan, tepatnya pada 6 Juni 2024, Hasto menghubungi dan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya dengan tujuan agar ditemukan KPK.
Padahal diduga di dalam ponsel itu ada bukti yang mengarah kepada Harun Masiku.
"Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya," ucap Takdir.
Pada hari pemeriksaan pun, Hasto diduga ingin mengelabui KPK. Saat itu, Kusnadi ikut bersamanya. Sebelum diperiksa, Hasto ternyata menitipkan ponselnya kepada Kusnadi.
"Namun, saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam," papar Takdir.
Namun penyidik menemukan ponsel milik Hasto di tangan Kusnadi.
Dari rangkaian fakta tersebut, jaksa meyakini bahwa Hasto telah mengetahui OTT KPK dengan Harun Masiku menjadi salah satu target yang diburu.
Untuk membantu agar Masiku tidak ditangkap, jaksa menyatakan bahwa Hasto pun memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggamnya dan meminta Harun Masiku menunggu di kantor DPP PDIP agar tidak diketahui KPK.
"Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui oleh petugas KPK, serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi," pungkas Takdir.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan hp milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto membantah soal dakwaan tersebut. Soal kegiatan melarung, Kusnadi menyebut bahwa objeknya adalah pakaian, bukan hp.