
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sosok tertentu yang menjembatani permintaan uang suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tiga saksi diperiksa pada Selasa, 12 Agustus 2025.
“Saksi hadir semua, didalami terkait dengan perannya dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas (kelompok masyarakat) sesuai dengan permintaan para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8).
Para Saksi?
Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci detil jawaban para saksi saat ditanya penyidik. Keterangan dari mereka sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.
Jumlah Tersangka?
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Can/P-3)