Kasus Korupsi Kuota Haji Masuki Babak Baru, Eks Menag Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

1 hour ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Kasus Korupsi Kuota Haji Masuki Babak Baru, Eks Menag Yaqut Dicekal ke Luar Negeri Mantan Menteri Agama Gus Yaqut.(MI/USMAN ISKANDAR)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah memeriksa sejumlah pihak dan menaikkan ke tingkat penyidikan, kasus tersebut masuk ke babak baru.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sempat diperiksa kini telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Selasa (12/8).

Budi menjelaskan, ketiga orang itu dicegah ke luar negeri karena KPK masih membutuhkan keberadaan mereka di Indonesia dalam mendukung proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," ucapnya.

Rapat Bahas Kuota Haji

Pihak Kementerian Agama dengan asosiasi travel haji yang diduga untuk membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus pada haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan rapat itu diduga terjadi setelah Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Ia menyebut asosiasi travel haji berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 8% dari total kuota haji Indonesia.

"Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini. Nah ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu," ujar Asep, melalui keterangannya, Selasa (12/8).

Asep mengatakan dari rapat itu kemudian disepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler.

"Akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini, yang rapat ini. Baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen," katanya.

Asep mengatakan keputusan tersebut diduga dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Asep mengatakan keputusan yang diambil jauh menyimpang dari niat awal adanya pemberian kuota haji tambahan yakni untuk mengurangi antrean haji.

"Kalau berdasarkan niat awal, niat awal dari Pak Presiden datang ke sana meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu. Ini para jemaah haji yang reguler, seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler. Supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek, gitu ya. Tetapi yang terjadi tidak demikian, gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal," pungkasnya.

Siap Patuhi Proses Hukum

Jubir Gus Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie mengungkapkan pihaknya baru mendengar terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK tersebut.  

Anna menyebut Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum terkait kasus dugaan kuota haji tersebut.  

"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Anna melalui keterangannya, Selasa (12/8).

Anna mengatakan Gus Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Ia menegaskan keberadaan Gus Yaqut di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.  

"Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," katanya. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Ia menduga ada pungutan liar dalam pembagian kuota haji tersebut dan dibagikan kepada sejumlah orang.

Maka dari itu, ia meminta KPK menggunakan pasal pencucian uang dalam tersebut. 

"Terapkan juga pencucian uang karena dugaannya ada pungutan liar dan dibagi-bagi ke oknum-oknum. Ini bisa dilacaknya melalui pencucian uang," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (12/8). 

Boyamin juga meminta KPK bergerak cepat dalam mengusut kasus kuota haji tersebut. Ia mengaku mengapresiasi langkah KPK yang menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. Namun, ia meminta KPK tak berhenti dan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kita apresiasi gerak cepat KPK karena dulu awal-awal agak lemot dan kita gugat praperadilan pernah. Dan akhirnya berproses beberapa ngasih data tambahan dan akhirnya penyidikan dan sudah dicekal. Kita apresiasi dan kita kawal terus mudah-mudahan cepat untuk prosesnya. Kalau nanti lemot lagi ya kita gugat lagi," kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Diduga ada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seharusnya pembagian kuota itu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya kuota dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. 

KPK menyebut berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Peralihan kuota itu membuat dana yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler mengalir ke pihak travel swasta. (H-1)

Read Entire Article