Komnas HAM turut hadir dalam gelar perkara kasus pelanggaran etik yang dilakukan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak dan melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan (21) hingga tewas.
Dalam gelar perkara itu ditemukan dugaan pelanggaran pidana dan etik yang dilakukan ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya itu. Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh ketujuh anggota itu akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, kepada wartawan di Mabes Polri pada Selasa (2/9).
Komnas HAM bakal turut melakukan pengawasan agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan berkeadilan.
"Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri," ucap dia.
Affan tewas saat demo ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dia ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Momen saat Affan tertabrak dan terlindas ramai di media sosial. Terlihat, Affan diduga terjatuh di tengah jalan kemudian ditabrak dan dilindas mobil rantis.
Usai menabrak Affan, mobil itu malah tetap melaju dan dikejar oleh warga dan pengendara ojol lainnya. Massa sempat melempari mobil dengan batu dan kayu. Namun, mobil seakan tak menggubris dan tetap melaju.