Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas milik Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Sahroni dan Nafa sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI oleh NasDem menyusul demo berujung rusuh dan penjarahan.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).
Viktor mengatakan, penonaktifan status keanggotaan ini tengah ditindaklanjuti oleh Mahkamah NasDem. Nantinya Mahkamah Partai akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat dan tidak dapat digugat.
Eks Gubernur NTT ini mengatakan, seluruh langkah yang diambil Fraksi NasDem bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Viktor.
Sebelumnya Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan tidak ada nonaktif untuk anggota DPR. itu sudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kalau pun ada, kondisinya sangat sangat spesifik.
Dengan begitu, seluruh anggota dengan status nonaktif masih menerima gaji dan tunjangan sampai dilakukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Pasal 144 UU MD3 menyebutkan bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses," jelas Titi, saat dihubungi, Senin (1/9).
"Jadi, konteks nonaktif dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum," tambah dia.