Satu orang tersangka kasus penyerangan dan perusakan Markas Polda Jawa Tengah pada (30/8) lalu resmi ditahan. Pelaku yakni seorang remaja berinisial MRA (19) warga Kabupaten Demak.
MRA dihadirkan langsung dalam jumpa pers, ia mengenakan baju tahanan berwarna biru. Tak hanya MRA berbagai barang bukti juga ikut diamankan mulai dari sejumlah pecahan batu, paving, kayu dan bambu.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, selain MRA sebenarnya ada 6 pelaku lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka tak ditahan karena masih di bawah umur.
"Satu tersangka dewasa berinisial MRA kami tetapkan dalam kasus perusakan. Untuk yang anak-anak tidak kami tahan. Namun, apabila mengulangi kembali akan kami tindak tegas," ujar Subagio di Mapolda Jateng, Senin (2/9).
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan penyerangan ketika anggota kepolisian sedang melaksanakan Salat Ashar. Mereka melempari Mapolda dengan batu hingga menyebabkan kerusakan.
"Yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti batu yang digunakan untuk pelemparan," jelas dia.
Meski sudah ada 7 orang tersangka pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan tersangka lain. Termasuk apakah mereka dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu.
"Kami melakukan pendalaman dan identifikasi masih berjalan semua. Motifnya sedang kami cari," tegas dia
Atas perbuatannya MRA disangkakan Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP karena melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap pejabat negara yang sedang bertugas.
"Ancaman hukumannya pidana 1 tahun 4 bulan," kata Subagio.