
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, mengimbau publik untuk tidak menyebarkan video CCTV kematian diplomat Arya Daru Pangayunan. Hal ini untuk menghormati almarhum dan keluarganya.
"Meskipun tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya ADP, Komnas HAM mencatat dengan serius beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga," kata Anis dalam keterangannya.
Anis menerangkan, Komnas HAM mengikuti kasus tersebut. Pihaknya telah dua kali meninjau lokasi kematian Arya Daru, meminta keterangan 12 saksi termasuk keluarga korban, serta memeriksa hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dari hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa belum ada bukti keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru.

Anis mengatakan, penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif dapat memperdalam kesedihan dan trauma keluarga. Selain itu juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia. Sebab dalam General Comment No. 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.
"Narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap almarhum maupun keluarganya," ujar Anis.
Maka itu Komnas HAM menyampaikan tiga poin imbauan terkait kematian Arya Daru. Salah satunya soal penyebaran video. Berikut isinya:
Kepada Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP.
Kepada Kementerian Luar Negeri RI, instansi pemerintah lainnya maupun swasta, untuk semakin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kepada media massa dan masyarakat, agar menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tidak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang bersifat spekulatif dan merendahkan. Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan.