Komisi III Pastikan Lex Specialis KPK Tetap Berlaku meski KUHAP Baru Disahkan

4 weeks ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Haya Syahira/kumparanAnggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Foto: Haya Syahira/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memastikan bahwa tindak pidana korupsi masih akan berstatus Lex Specialis atau memiliki kekhususan saat Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berlaku.

Tandra menjelaskan, status Lex Specialis pada tindak pidana korupsi sudah diatur di dalam Undang-Undang KPK dan Tipikor. Sehingga, RKUHAP tidak akan menggugurkannya.

“Yang mengatur kewenangan mengenai KPK, sepanjang itu ada diatur oleh KUHAP, maka kewenangan itu semua beralih ke KUHAP,” ujar Tandra kepada kumparan, Rabu (23/7).

“Tetapi, hal-hal yang khusus itu tetap berlaku,” tambahnya.

Menurut Tandra, dengan berlakunya RKUHAP nanti, bukan berarti UU KPK dan Tipikor jadi tak berlaku lagi.

“Berlaku, lah. Ada itu, ada istilah Lex Specialis Derogat Legi Generali. Itu kan spesialis itu undang-undangnya, silakan. Tidak di dalam undang-undang mengatakan dengan berlaku ini (RKUHAP), maka undang-undang KPK gak berlaku, kan gak ada,” ucap Tandra.

“Kan sepanjang belum dicabut kan masih berlaku,” tambahnya.

Senada dengan Tandra, Anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo, juga berpandangan yang sama. Bahkan, ia menyebut akan ada sinkronisasi bila ada hal yang bertentangan.

“Kalau bicara undang-undang tipikor kan, KPK kan Lex Specialis. Jadi saya kira sudah ada undang-undang. Saya kira undang-undang akan ada sinkronisasi, tidak mungkin ada norma yang saling bertentangan,” ucap Rudi kepada kumparan, Rabu (23/7).

“Apalagi kan undang-undang KPK ada, undang-undang tipikor, tindak pidana korupsi kan tersendiri, Lex Specialis, jadi pasti tidak ada saling bertentangan antara norma yang ada di KUHAP dengan undang-undang tipikor sendiri, tindak pidana korupsi, maupun undang-undang KPK sendiri kan,” tambahnya.

Pastikan Penyidik KPK Tak Dibatasi

Selain soal Lex Specialis, Tandra juga memastikan bahwa penyidik KPK tak perlu lapor penyidik Polri, saat akan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal itu, menurut Tandra, dikecualikan untuk penyidik KPK dan Kejaksaan.

“Dikecualikan. Jadi gak perlu lapor penyidik polisi, gak. KPK, apa, penyidik PPNS Lain itu kalau mau melimpahkan ke JPU Lewat penyidik Polri Kecuali Kejaksaan dan KPK,” ucap Tandra.

“Karena di KPK itu penyidik dan penuntutnya ada. Kejaksaan juga penyelidik dan penuntut ada. Tetapi itu di dalam perkara korupsi. Kalau pidana umum memang Polri penyidik tunggal,” tambahnya.

KPK sudah 4 tahun dipimpin Firli. Mengganas atau meranggas? Foto: Hedi/kumparanKPK sudah 4 tahun dipimpin Firli. Mengganas atau meranggas? Foto: Hedi/kumparan

Lebih lanjut, Tandra juga membantah bahwa dalam penuntutan di luar daerah hukum, penuntut umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai jaksa di daerah hukum penuntutan dilaksanakan.

“Tidak ada. Kan saya sudah ngomong tidak ada itu, tidak ada sama sekali dalam KUHAP. Tidak ada,” tegas Tandra.

KPK Sorot 17 Poin di RKUHAP

KPK berpendapat bahwa ada 17 poin di RKUHAP yang tidak sinkron dengan UU KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin aturan yang dipermasalahkan itu ditemukan usai KPK berdiskusi dan dan melaksanakan kajian internal.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).

"Dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," jelas dia.

Berikut daftar poin catatan KPK terhadap aturan di RUU KUHAP tersebut:

  1. Kewenangan penyelidik dan penyidik di UU KPK berpotensi dimaknai bertentangan dengan RKUHAP

  2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP

  3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir R-KUHAP

  4. R-KUHAP atur penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana

  5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan

  6. Penetapan tersangka yang ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti

  7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri

  8. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri

  9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan

  10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN

  11. Aturan penyadapan

  12. Larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka

  13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan

  14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir

  15. Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK

  16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

  17. Unsur Penuntut Umum

Terbaru, KPK mengaku sudah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI untuk menggelar audiensi mengenai 17 poin tersebut. Namun, belum ada keterangan dari DPR bahwa surat itu sudah diterima.

Read Entire Article