
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merombak sistem kepemiluan di Indonesia.
MK memutuskan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan Pileg DPR, DPD dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada.
MK mengatakan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, kini ada pemisahan yakni Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada.
Sebelumnya, Pileg DPRD digelar bersamaan dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Hanya Pilkada yang digelar terpisah.
“Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqinizami kepada wartawan, Kamis (26/6).
Ketua DPP Partai NasDem ini memastikan, putusan MK ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menyusun sistem kepemiluan Indonesia.
"Selanjutnya, Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ucap dia.

MK menuturkan, aturan ini berlaku mulai 2029. Namun, muncul pertanyaan bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal (Pilkada dan Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota) setelah terlaksananya pemilu nasional (Pileg DPR RI, DPD dan Pilpres) tahun 2029. Pemilu lokal dilaksanakan pada 2031.
"Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi," ucap Rifqi.

Oleh sebab itu, Rifqi bilang putusan MK akan dibahas dengan matang di Komisi II sembari menunggu arahan pimpinan DPR.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” kata Rifqi.

Sebelumnya MK menggabungkan Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dengan Pilkada. Mereka memberi jeda waktu paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan untuk pelaksaan Pileg DPRD, Pilkada setelah anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden dilantik.
Itu merupakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.