
DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi dan mengawasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menaikkan tarif pajak mencapai 250%. Kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan resistensi dari warga Pati.
Akmal menjelaskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
”Jika ada permasalahan di kabupaten atau kota, provinsi sebagai daerah otonom yang menaungi kabupaten/kota, sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan mengambil langkah pembinaan dan fasilitasi,” kata Akmal saat dihubungi, Kamis (7/8).
Tunggu Hasil?
Akmal enggan berbicara lebih jauh soal polemik tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu pendalaman dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyarankan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya agar dalam menaikkan PBB-P2 dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah sehingga tidak sampai merugikan rakyat. Hal ini diungkapkannya menanggapi kebijakan di Pati yang menaikkan PBB-P2 hingga 250%.
Timbul Ketegangan?
Ia pun turut menyoroti viralnya ketegangan yang terjadi antara warga dan satpol PP Kabupaten Pati yang membubarkan posko penolakan dan merampas donasi berupa air mineral di trotoar di depan kantor Bupati Pati belum lama ini.
“Jadi penaikan PBB ini tidak boleh membebankan masyarakat, sehingga perintah saya untuk dilakukan evaluasi dan kajian, kalau perlu diturunkan pada saat itu," tambahnya. (Faj/P-3)