
ASOSIASI Cendekiawan Genosida Internasional mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan Israel telah memenuhi kriteria hukum untuk dikategorikan melakukan genosida di Jalur Gaza.
Keputusan ini disampaikan Presiden asosiasi, Melanie O’Brien pada Senin (1/9). Dari 500 anggota yang memberikan suara, sebanyak 86% menyatakan bahwa kebijakan dan tindakan Israel di Gaza memenuhi definisi hukum genosida dalam Pasal II Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948).
Hingga kini, belum ada tanggapan dari Kementerian Luar Negeri Israel. Sebelumnya, Israel berulang kali menegaskan bahwa operasi militernya di Gaza bukan genosida, melainkan tindakan membela diri. Negara itu juga sedang menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional di Den Haag terkait tuduhan genosida.
Serangan Israel di Gaza dimulai Oktober 2023 setelah pejuang Hamas menyerang komunitas Israel, menewaskan 1.200 orang, serta menyandera lebih dari 250 orang.
Sejak itu, lebih dari 63.000 warga Palestina tewas, sebagian besar infrastruktur hancur, dan hampir seluruh penduduk Gaza terpaksa mengungsi setidaknya sekali.
Pemantau kelaparan global yang diawasi PBB menyebut beberapa wilayah kini mengalami kelaparan buatan manusia, klaim yang dibantah Israel.
Hamas menyambut resolusi tersebut. “Sikap ilmiah yang bergengsi ini memperkuat bukti dan fakta terdokumentasi yang disajikan di hadapan pengadilan internasional,” kata Ismail Al-Thawabta, direktur kantor media pemerintah Gaza.
Dia menambahkan, resolusi ini memberikan kewajiban hukum dan moral kepada dunia internasional untuk segera bertindak menghentikan kejahatan, melindungi warga sipil, serta meminta pertanggungjawaban para pemimpin Israel.
Sejak berdiri pada 1994, asosiasi ini telah mengeluarkan sembilan resolusi yang mengakui sejumlah peristiwa sebagai genosida. Konvensi Genosida PBB 1948 sendiri mendefinisikan genosida sebagai upaya dengan maksud menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok berdasarkan identitas nasional, etnis, ras, atau agama.
Resolusi sepanjang tiga halaman itu menyerukan Israel segera menghentikan semua tindakan yang merupakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza, termasuk serangan yang disengaja dan pembunuhan warga sipil termasuk anak-anak; kelaparan; perampasan bantuan kemanusiaan, air, bahan bakar, dan barang-barang penting lainnya; kekerasan seksual; serta pemindahan paksa.
Dokumen tersebut juga menyebut serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023 sebagai kejahatan internasional.
"Ini adalah pernyataan definitif dari para ahli di bidang studi genosida bahwa apa yang terjadi di lapangan di Gaza adalah genosida," sebut O’Brien, profesor hukum internasional di University of Western Australia.
Sergey Vasiliev, profesor hukum internasional di Open University Belanda, mengatakan resolusi ini menunjukkan bahwa penilaian hukum ini telah menjadi arus utama dalam dunia akademis, khususnya di bidang studi genosida.
Sebelumnya, sejumlah organisasi HAM internasional dan LSM Israel juga menuduh adanya genosida di Gaza.
Pekan lalu, ratusan staf PBB di Kantor Komisaris Tinggi HAM, Volker Turk, mendesaknya secara terbuka menyebut perang Gaza sebagai genosida yang sedang berlangsung. (Arab News/Fer/I-1)