Jumat 01 Aug 2025 23:09 WIB
Rep: Bayu Adji P/ Red: Agung Sasongko
Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Telah Diterima KPK dan Kejagung
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 dan Nomor 18 Tahun 2025 pada Jumat (1/8/2025). Dua Keppres itu menjadi dasar pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dua Keppres itu telah diantarkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat sore. Menurut dia, Keppres itu telah diterima oleh masing-masing lembaga terkait.
Ia menyebutkan, selain Tom yang mendapatkan abolisi dan Hasto yang mendapatkan amnesti, terdapat seribuan orang lainnya yang juga mendapat amnesti dari Prabowo. Total, 1.178 orang diberikan amnesti, termasuk Hasto.
"Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto," kata dia. Supratman menjelaskan, ide tentang pemberian abolisi dan amnesti sudah dibahas lama oleh Presiden. Namun, wacana itu tidak pernah secara khusus diberikan untuk orang tertentu.
Naskah & Video: Bayu Adji